Berita

Bagian Hukum dan Kerjasama Daerah telah melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2018 tentang Pungutan Kampung dan Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin serta promosi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Acara  dibuka  langsung  oleh Sekretaris Camat Pulau Derawan Andi Pemilu dan dihadiri  seluruh kepala Kampung, Ketua BPK kecamatan Pulau Derawan. Kegiatan tersebut dilaksanakan  di Kampung Pulau Derawan Rabu, 29 Oktober 2025

Kegiatan Rapat Sosialisasi Bidang Hukum ini dilaksanakan berdasarkan Program Kerja Bagian Hukum dan Kerjasama Daerah melalui  Sub Bidang Dokumentasi dengan tujuan Membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera.

Dalam Paparannya Sofyan Wododo, (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Daerah);  Achmad Syahid (Analis Hukum); Erni Noorhidayati (Analis Kebijakan Ahli Muda) menyampaikan pandangannya pentingnya Rapat Sosialisasi  untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar perangkat Kampung terkait penyusunan produk Hukum Kampung.  Pembagian Brosur JDIH, Brosur Perpustakaan,yang terdapat  informasi Hukum melalui situs web resmi JDIH  sebagai instrument keterbukaan informasi publik.

Setelah pemaparan materi dialog terus dilakukan selama kegiatan. Sejumlah peserta menanyakan  tentang pungutan pengelolaan sampah, Pungutan penggunaan lahan kampung dan Pungutan Sumber Daya Alam yang ada di Kampung Wisata tersebut.

tujuan Kegiatan  sosialisasi ini  merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera.