Bagian
Hukum dan Kerjasama Daerah telah melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor
44 tahun 2018 tentang Pungutan Kampung dan Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2020
tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin serta promosi Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum (JDIH). Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Camat Pulau Derawan Andi
Pemilu dan dihadiri seluruh kepala Kampung, Ketua BPK kecamatan Pulau Derawan. Kegiatan
tersebut dilaksanakan di Kampung Pulau
Derawan Rabu, 29 Oktober 2025
Kegiatan Rapat Sosialisasi Bidang
Hukum ini dilaksanakan berdasarkan Program Kerja Bagian Hukum dan Kerjasama Daerah melalui Sub Bidang Dokumentasi dengan tujuan Membangun kesadaran dan kepatuhan
masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera.
Dalam Paparannya Sofyan Wododo, (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Daerah); Achmad Syahid (Analis Hukum); Erni Noorhidayati (Analis Kebijakan Ahli Muda) menyampaikan pandangannya pentingnya Rapat Sosialisasi untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar perangkat Kampung terkait penyusunan produk Hukum Kampung. Pembagian Brosur JDIH, Brosur Perpustakaan,yang terdapat informasi Hukum melalui situs web resmi JDIH sebagai instrument keterbukaan informasi publik.
Setelah pemaparan materi dialog terus dilakukan selama kegiatan. Sejumlah peserta
menanyakan tentang pungutan pengelolaan sampah, Pungutan penggunaan
lahan kampung dan Pungutan Sumber Daya Alam yang ada di Kampung Wisata tersebut.
tujuan Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera.