Tanjung Redeb - Telah dilaksanakan Bimbingan
Teknis Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Kampung Se-Kabupaten Berau
tentang Penyusunan Peraturan Kampung dan Pungutan Kampung yang merupakan Program
Kerja Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Se-Kabupaten Berau, Biduk-Biduk 12 November 2025.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
(DPMK) Agus Salim yang dihadiri seluruh anggota Badan Permusyawaratan Kampung Se-
Kabupaten Berau yang berjumlah 130 Orang. kemudian dilanjutkan laporan Ketua Panitia
Dendy Haryono tentang program kerja terkait rencana kerja Kampung yaitu strategi menggali Wisata Kampung dengan Produk
Hukum yang kuat sebagai landasan atau dasar pelaksanaan Pungutan Kampung.
Narasumber Ernie Norhidayati, S.H dari Bagian
Hukum dan Kerjasama Daerah memaparkan materi
tentang peningkatan kapasitas Badan
Permusyawaratan Kampung Se-kabupaten Berau tentang penyusunan peraturan Kampung
dan Pungutan Kampung.
Ernie Norhidayati menyampaikan bahwa Peraturan
Kampung adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung dengan persetujuan
Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).Peraturan Kampung yang mengatur tentang Pungutan
Kampung, untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung harus sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku yang kemudian disepakati oleh Masyarakat Kampung melalui
musyawarah kampung.
Setelah Pemaparan materi dilanjutkan dengan Promosi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Oleh
Staff Dokumentasi Rety Saning tentang cara mencari Dokumen Hukum di Aplikasi
JDIH agar dalam Membuat Peraturan kampung menghindari peraturan tumpang tindih
dengan kewenangan lembaga lain atau mengabaikan peraturan di atasnya.
Setelah pemaparan materi dialog terus
dilakukan selama kegiatan sejumlah peserta menanyakan terkait dengan Pungutan
Kampung dan Dokumen Hukum yang ada di Aplikasi JDIH.