Berita

Tanjung Redeb - Telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Kampung Se-Kabupaten Berau tentang Penyusunan Peraturan Kampung dan Pungutan Kampung  yang merupakan Program Kerja Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Se-Kabupaten Berau, Biduk-Biduk 12 November 2025.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung  (DPMK)  Agus Salim  yang dihadiri seluruh  anggota Badan Permusyawaratan Kampung Se- Kabupaten Berau yang berjumlah 130 Orang.  kemudian dilanjutkan laporan Ketua Panitia Dendy Haryono tentang program kerja terkait rencana kerja Kampung  yaitu strategi menggali Wisata Kampung dengan Produk Hukum yang kuat sebagai landasan atau dasar pelaksanaan Pungutan Kampung.

Narasumber Ernie Norhidayati, S.H dari Bagian Hukum dan Kerjasama Daerah memaparkan materi  tentang  peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Kampung Se-kabupaten Berau tentang penyusunan peraturan Kampung dan Pungutan Kampung. 

Ernie Norhidayati menyampaikan bahwa Peraturan Kampung adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).Peraturan Kampung yang mengatur tentang Pungutan Kampung, untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung  harus sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang kemudian disepakati oleh Masyarakat Kampung melalui musyawarah kampung.

Setelah Pemaparan materi  dilanjutkan dengan Promosi Jaringan  Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Oleh Staff Dokumentasi Rety Saning tentang cara mencari Dokumen Hukum di Aplikasi JDIH agar dalam Membuat Peraturan kampung menghindari peraturan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain atau mengabaikan peraturan di atasnya.

Setelah pemaparan materi dialog terus dilakukan selama kegiatan sejumlah peserta menanyakan terkait dengan Pungutan Kampung dan Dokumen Hukum yang ada di Aplikasi JDIH.