TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Bagian
Hukum dan Kerjasama Daerah mengambil langkah strategis dalam memperkuat
struktur organisasi dan tata kelola pemerintahan dengan menyelenggarakan rapat
sinkronisasi pada Senin, 12 Januari 2026. Pertemuan ini difasilitasi oleh Bagian
Hukum dan Kerjasama Daerah bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana untuk
membahas dua agenda utama, yakni Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang
Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Inspektorat serta Raperbup
mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan
Pemerintah Daerah.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum mulai pukul
09.00 WITA ini bertujuan untuk melakukan pembulatan materi guna memastikan
kesesuaian antara fungsi, tugas pokok, dan struktur organisasi perangkat daerah
sebelum diajukan ke tingkat provinsi untuk proses fasilitasi. Dalam pertemuan tersebut, hadir pejabat
teknis yang kompeten dari Inspektorat Daerah dan Bagian Organisasi untuk
memberikan masukan terhadap substansi rancangan hukum yang tengah disusun.
Berdasarkan surat undangan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Tim
Fasilitasi, Sofyan Widodo, SH., koordinasi ini menjadi sangat penting dalam
mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas ‘ujarnya”. Melalui proses sinkronisasi ini,
Fungsional dari Perundang-Undangan H.
Muhammad Agus, S.H.,M.AP dan Stafnya Julius Sujianto, S.H berharap dapat
mewujudkan sistem pengawasan internal yang lebih optimal melalui perubahan SOTK
serta meningkatkan transparansi pejabat daerah melalui regulasi LHKPN yang
lebih kuat.