TANJUNG REDEB – Pemerintah
Kabupaten Berau, melalui Bagian Hukum dan Kerjasama Daerah, telah melaksanakan rapat penting untuk membahas Rancangan
Peraturan Bupati (Raperbup) mengenai Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Kepada
Pelaku Usaha. Pertemuan ini berlangsung pada hari Selasa, 13 Januari 2026,
mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum
dan Kerjasama Daerah Sekretraiat Daerah Kabupaten Berau.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari
usulan Perangkat Daerah selaku pemrakarsa guna memfasilitasi pembentukan produk
hukum daerah. Fokus utama dari rapat sinkronisasi ini adalah untuk mempertajam
substansi materi dari rancangan tersebut guna memastikan regulasi yang disusun
benar-benar matang sebelum disahkan.
Wakil Ketua Tim Fasilitasi, Sofyan Widodo,
SH, bersama Fungsional dari Perundang-Undangan H.Muhammad Agus, S.H.,M.AP. Koordinasi
ini diharapkan dapat menciptakan payung hukum yang kuat bagi pemberian stimulus
fiskal, yang nantinya mampu mendorong iklim investasi serta memberikan dukungan
nyata bagi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Berau. kehadiran pejabat teknis yang berkompeten dari
instansi terkait yaitu Inspektur Inspektorat Daerah dan Badan Pendapatan
Daerah..