Berita

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau, melalui Bagian Hukum dan Kerjasama Daerah, telah melaksanakan  rapat penting untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) mengenai Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Kepada Pelaku Usaha. Pertemuan ini berlangsung pada hari Selasa, 13 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum dan Kerjasama Daerah Sekretraiat Daerah Kabupaten Berau.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Perangkat Daerah selaku pemrakarsa guna memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Fokus utama dari rapat sinkronisasi ini adalah untuk mempertajam substansi materi dari rancangan tersebut guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar matang sebelum disahkan.

Wakil Ketua Tim Fasilitasi, Sofyan Widodo, SH, bersama Fungsional dari Perundang-Undangan H.Muhammad Agus, S.H.,M.AP. Koordinasi ini diharapkan dapat menciptakan payung hukum yang kuat bagi pemberian stimulus fiskal, yang nantinya mampu mendorong iklim investasi serta memberikan dukungan nyata bagi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Berau.  kehadiran pejabat teknis yang berkompeten dari instansi terkait yaitu Inspektur Inspektorat Daerah dan Badan Pendapatan Daerah..