Berita

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas pelayanan publik yang berbasis pada Hak Asasi Manusia. Sebagai wujud nyata dari upaya tersebut, Bagian Hukum dan Kerja Sama Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Pelaporan Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah (KIP) Kabupaten Berau Tahun 2026. Pertemuan ini berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum dan Kerja Sama Daerah Sekretriat Daerah  sebagai langkah krusial untuk memberikan pedoman bagi instansi daerah dalam menyusun laporan yang akuntabel dan transparan.

Pelaksanaan penilaian KIP ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2025 mengenai Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah. Fokus utama dari koordinasi ini adalah memberikan pemahaman teknis kepada para operator mengenai tata cara pelaporan kepatuhan HAM di lingkungan pemerintah daerah untuk periode tahun 2026.

Dalam implementasi teknisnya, proses pelaporan ini melibatkan kolaborasi lintas instansi strategis di Kabupaten Berau yang berperan sebagai penyedia data utama, di antaranya:

·         Bappelitbang Kabupaten Berau.

·         BKPSDM Kabupaten Berau.

·         Inspektorat Kabupaten Berau.

·         Kesbangpol Kabupaten Berau.

·         Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Berau.

·         Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Berau.

Guna memastikan proses input data berjalan efektif dan akurat, setiap instansi tersebut telah menunjuk satu orang staf sebagai operator atau Person in Charge (PIC). Melalui sinergi teknis ini, Pemerintah Kabupaten Berau berharap agar hasil penilaian kepatuhan HAM tahun 2026 dapat mencerminkan dedikasi daerah dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan secara konsisten.