TANJUNG REDEB –
Pemerintah Kabupaten Berau terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat
kualitas pelayanan publik yang berbasis pada Hak Asasi Manusia. Sebagai wujud
nyata dari upaya tersebut, Bagian Hukum dan Kerja Sama Daerah menyelenggarakan
Rapat Koordinasi Teknis Pelaporan Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah (KIP)
Kabupaten Berau Tahun 2026. Pertemuan ini berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026,
bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum dan Kerja Sama Daerah Sekretriat
Daerah sebagai langkah krusial untuk
memberikan pedoman bagi instansi daerah dalam menyusun laporan yang akuntabel
dan transparan.
Pelaksanaan
penilaian KIP ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hak
Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2025 mengenai Penilaian Kepatuhan HAM Instansi
Pemerintah. Fokus utama dari koordinasi ini adalah memberikan pemahaman teknis
kepada para operator mengenai tata cara pelaporan kepatuhan HAM di lingkungan
pemerintah daerah untuk periode tahun 2026.
Dalam
implementasi teknisnya, proses pelaporan ini melibatkan kolaborasi lintas
instansi strategis di Kabupaten Berau yang berperan sebagai penyedia data
utama, di antaranya:
·
Bappelitbang Kabupaten Berau.
·
BKPSDM Kabupaten Berau.
·
Inspektorat Kabupaten Berau.
·
Kesbangpol Kabupaten Berau.
·
Dinas Komunikasi dan
Informasi Kabupaten Berau.
·
Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Berau.
Guna memastikan
proses input data berjalan efektif dan akurat, setiap instansi tersebut telah
menunjuk satu orang staf sebagai operator atau Person in Charge (PIC).
Melalui sinergi teknis ini, Pemerintah Kabupaten Berau berharap agar hasil
penilaian kepatuhan HAM tahun 2026 dapat mencerminkan dedikasi daerah dalam
menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan secara konsisten.