TANJUNG REDEB –Sebagai upaya memperkuat fungsi layanan kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama Daerah menggelar Rapat Pra-Harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026, di Ruang Rapat Kakaban
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan oleh Inspektorat
Daerah Kabupaten Berau. Menurut H. Muhammad Agus, selaku Fungsional Analis Kebijakan dari
Bagian Hukum Perundang-Undangan, langkah ini diambil sebagai bagian dari
mekanisme fasilitasi penyusunan produk hukum daerah. Melalui proses pra-harmonisasi
ini, Bagian Hukum dan Kerja Sama Daerah berupaya memastikan bahwa substansi
dari rancangan peraturan tersebut lebih kuat, berkualitas, dan sejalan dengan
kebutuhan hukum yang ada di masyarakat.
Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai instansi teknis untuk
memastikan regulasi yang disusun bersifat komprehensif, mulai dari Inspektorat
Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Dinas Kesehatan,
Dinas Pendidikan, hingga Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu, turut diundang Kepala Dinas Sosial, Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Kasatpol PP.
Wakil
Ketua Tim Fasilitasi Produk Hukum Daerah (PHD), Sofyan Widodo, SH., pertemuan tersebut sebagai Upaya sinkronisasi lintas sektor untuk dapat mematangkan aturan mengenai Posyandu sehingga mampu memberikan
pelayanan dasar yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Berau.