Berita

TANJUNG REDEBSebagai upaya memperkuat fungsi layanan kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama Daerah menggelar Rapat Pra-Harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026, di Ruang Rapat Kakaban

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Berau. Menurut H. Muhammad Agus, selaku Fungsional Analis Kebijakan dari Bagian Hukum Perundang-Undangan, langkah ini diambil sebagai bagian dari mekanisme fasilitasi penyusunan produk hukum daerah. Melalui proses pra-harmonisasi ini, Bagian Hukum dan Kerja Sama Daerah berupaya memastikan bahwa substansi dari rancangan peraturan tersebut lebih kuat, berkualitas, dan sejalan dengan kebutuhan hukum yang ada di masyarakat.

Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai instansi teknis untuk memastikan regulasi yang disusun bersifat komprehensif, mulai dari Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu, turut diundang Kepala Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Kasatpol PP.

 Wakil Ketua Tim Fasilitasi Produk Hukum Daerah (PHD), Sofyan Widodo, SH., pertemuan  tersebut  sebagai  Upaya sinkronisasi lintas sektor  untuk  dapat mematangkan aturan mengenai Posyandu sehingga mampu memberikan pelayanan dasar yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Berau