Tanjung Redeb: Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka Pembina Bantuan Hukum di Wilayah Kabupaten Berau. Tujuan kesepakatan ini untuk mewujudkan pemberian Bantuan Hukum diwilayah Kabupaten Berau yang berdasakan asas keadilan, efektif, efisien dan akuntabel. Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi pemberian bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Berau dan/ataui Pemberian Bantuan Hukum dalam rangka kegiatan pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Wilayah Kabupaten Berau.Pelaksanaan Kesepakatan bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerjasama , dimana pihak kesatu diwakili oleh Pimpinan Perangkat Daerah atas kuasa dari Bupati Berau, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Berau, Senin, 13 Februari 2023