Berita

Malang: Rapat Koordinasi Biro Hukum Dengan Bagian Hukum, Sekretariat DPRD Dan BAPENDA   Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur dihadiri oleh Analisis Kebijakan Subkoordinator Penyusunan Perundang-Undangan Sekretariat Kabupaten Berau Muhammad Agus dan Analisis Permasalahan Hukum Lusia Boa Langga. Dalam kesepakatan ini Perencanaan pembentukan produk hukum daerah harus benar-benar melalui pertimbangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebutuhan dan kepentingan masyarakat kearifan lokal serta dapat diimplementasikan dan Meningkatkan sinergitas serta  melakukan upaya optimasi penyelesaian produk hukum daerah antar pemangku kepentingan yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah .

Terkait Indeks Kepatuhan Daerah dalam Pembentukan Perda, pada tahun 2023 ini akan dilakukan penilaian oleh Biro Hukum Provinsi Kaltim Bagian PUU Kabupaten Kota, dengan memantau melalui aplikasi e-perda Kemendagri, dalam rangka menjamin kepastian hukum di daerah dan memastikan Perda telah dibentuk berdasarkan asas pembentukan dan asas materi muatan. Malang, 2 Maret 2023