Tanjung Redeb- Dalam Rangka meningkatkan kebersihan pengelolaan persampahan Kampung, Kepala Kampung Giring-Giring Kecamatan Biduk-Biduk Kabupaten Berau membuat peraturan Kampung terkait kebersihan Kampung dan pendapatan kampung melalui pungutan sampah tahun 2023 bertempat di ruang rapat Bagian Hukum dan Perundangan-Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Berau selasa, 21 November 2023. Dalam rapat tersebut dibahas tentang tata cara pemungutan persampahan melalui pungutan kampung yang nantinya dapat dijadikan alternatif yang efektif. Berdasarkan analisis pungutan sampah sebesar 20.000 sampai dengan 50.000 /bulan nominal tersebut diperoleh berdasarkan klasifikasi yang telah disepakati untuk memaksimalkan kebersihan dan pungutan persampahan yang berkelanjutan .Kesimpulan dari hasil rapat ini adalah perlu tenaga kebersihan dan sarana kebersihan. dalam rapat tersebut dihadiri oleh Analis Kebijakan Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, Analis Hukum Sekretraiat Daerah Kabupaten Berau, perwakilan Dinas Pendapatan Daerah, Perwakilan Camat Kecamatan Biduk-Biduk, Kepala Kampung Giring-Giring beserta Staff dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Kampung Giring-Giring.
Kepala Kampung Giring-Giring mengungkapkan pentingnya peranan pihak dalam rangka menjaga lingkungan yang didasarkan atas pelestraian lingkungan agar masyarakat tetap menjaga kebersihan.