Berita

Tanjung Redeb: Rapat Pembahasan terkait perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan bagian kesejahteraan rakyat pemerintah Kabupaten Berau Selasa 1 Januari 2023 pagi.

Tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Keagamaan Dan Kegiatan di Lingkup Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Berau.Pembukaan Acara Pembahasan dibuka Oleh Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Sofyan Widodo, SH dan dilanjutkan penyampaian arahan dan pemaparan dari pimpinan kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Berau Sonny Alonsye. Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meningkatkan kesejahteraan sosial dan memanfatkan sumber daya yang ada, mensinergikan fungsi para pihak yang didasarkan asas saling membantu dan saling mendudukung dalam rangka penyelengaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi perlindungan program dan manfaat jaminan kecelakaan Kerja (JKK), perlindungan progam dan manfaat jaminan kematian (JKM). Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, berhenti bekerja, meninggalkan wilayah RI, mengalami cacat total tetap, atau meninggal Dunia. Perjanjian kerjasam ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan  31 Desember 2023 untuk selanjutnya dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan para pihak