Putusan Detail

Klasifikasi
PDT Kalimantan Timur 2025(110):15 hlm.
Amar Putusan
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor 47/Pdt.G/2024/PN Tnr tanggal 30 April 2025, yang dimohonkan banding tersebut;
Tanggal Dibacakan
2025-06-17
Tingkat Proses
Banding
Penggugat/Pemohon
Desi Engliana
Tergugat/Termohon
H. Krisdianto
Tempat Pengadilan
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
Lokasi
KOTA SAMARINDA
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
SUBJEK :